Staf Hasto Kembali Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Kali Ini Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Penyitaan
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh Tim kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Untuk kali ini, Rossa dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
Diketahui surat penyitaan itu sempat digunakan untuk menyita sejumlah barang dari Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks kader PDIP, Harun Masiku.
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy juga mengaku telah melampirkan bukti soal tidak profesionalnya penyidik KPK pada Dewas.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny dilansir Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Menurut Ronny, penyitaan barang ini terjadi pada Senin (10/6/2024) kemarin di Gedung KPK.
Saat itu Kusnadi mendampingi Hasto yang hadir menjadi saksi kasus Harun Masiku yang hingga kini tak kunjung selesai.
Ronny menambahkan, setelah digeledah dan barangnya disita penyidik, Kusnadi menerima surat tanda penyitaan tertanggal 23 April 2024.
Namun Kusnadi kemudian menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
“Bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” jelas Ronny.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Ingin Mencari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto
Selain itu, dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang baru diterima Kusnadi pada Kamis kemarin, tidak ada tanda tangan Kusnadi yang dibubuhkan di halaman pertama, hanya ada di halaman kedua.
Padahal, pada bukti tanda terima tertanggal 23 April yang diserahkan penyidik pada 10 Juni, Kusnadi memberikan tanda tangan pada halaman pertama.
Atas dasar itulah mengapa pihak Kusnadi menduga adaya pemalsuan surat.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi Ikut memparaf,” terang Ronny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.