Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Ungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang, Saka Tatal Cenderung Bohong
Janji pemberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tidak memberi keterangan secara jujur di persidangan tahun 2016.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengatakan satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, sempat dijanjikan uang.
Janji pemberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tidak memberi keterangan secara jujur di persidangan tahun 2016.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu. Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis. Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Dalam kasus ini, awalnya polisi menetapkan 11 tersangka pada 2016. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku, Saka Tatal sudah bebas karena dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sembilan tahun berlalu, polisi kini menangkap Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Saka Tatal cenderung bohong
Polisi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina Dewi (16) atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (16).
Sandi Nugroho mengatakan hal ini berdasarkan balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa.
Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar Besok
Dia juga membantah isu yang menyebut Saka diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah korban Eki, Iptu Rudiana.
Sandi lantas menunjukkan beberapa foto yang menepis semua tudingan itu.