Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina: Itu Tantenya

Bantahan kubu Pegi saat foto kliennya dan 2 wanita dijadikan alat bukti kasus Vina: Itu tantenya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Bantahan Pengacara Pegi saat Foto Kliennya dan 2 Wanita Jadi Alat Bukti Kasus Vina: Itu Tantenya
Tangkapan layar Kompas TV
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto tersebut menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali membantah pernyataan Polri terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kali ini, Sugianti Iriani menanggapi foto Pegi dan keluarga yang dijadikan alat bukti dalam kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi dan dua wanita.

Sugianti menegaskan, foto Pegi yang ditunjukkan Irjen Sandi tidak ada korelasi dengan perkara kasus Vina Cirebon.

Ia menjelaskan, pada foto tersebut Pegi berfoto bersama dua saudaranya di sebuah hajatan.

"Kelihatan banget ya kalau pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau bukti sudah lengkap," ujar Sugianti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/6/2024).

"Itu kan foto keluarga yang tidak ada korelasinya dengan pembunuhan Vina dan Eky."

Berita Rekomendasi

Sugianti menjelaskan, foto itu diambil pada 2015 silam.

Saat itu, Pegi berfoto bersama dua tantenya pada acara keluarga.

"Itu foto Pegi di tahun 2015, berfoto dengan adik-adik ibunya. Itu tantenya Pegi, mereka berfoto di hajatan adik ibunya Pegi," ujarnya.

"Itu foto keluarga tidak ada korelasinya dengan pembunuhan."

Baca juga: Polda Jabar Periksa Ayah Pegi Terkait KTP Ganda, Ini Kata Kuasa Hukum

Ia menduga polisi tengah berupaya menggiring opini bahwa Pegi benar-benar pembunuh Vina dan Eky.

Menurut Sugianti, Pegi tidak pernah mengenal Vina.

Karena itu, ia tetap membantah bahwa kliennya terlibat pembunuhan sadis itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas