Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu, Bareskrim Periksa Eks Ketua OJK Regional 7

Namun, pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dalami Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel Palsu, Bareskrim Periksa Eks Ketua OJK Regional 7
net
Gedung Bank Sumsel Babel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa eks Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

OJK Regional VII Sumbagsel bersama 3 (tiga) Kantor OJK di bawah koordinasinya memiliki wilayah kerja yang meliputi lima provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.




Pemeriksaan terhadap Untung dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) lalu.

"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: KPK Akan Lakukan OTT Demi Hibur Masyarakat

Baca juga: Alexander Marwata Ancam Penyidik KPK yang Dapat Pesanan dalam Kasus Harun Masiku: Saya Pecat Kalian

Selain Untung, penyidik juga memeriksa Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7 untuk mendalami soal temuan akta palsu.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu sedianya dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat. 

BERITA TERKAIT

Namun, pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua. 

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Kasus Naik Penyidikan

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru, Komisaris BSB Eddy Junaidy hingga dua notaris.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kestabilan harga bahan pokok penting (bapokting) hingga penjualan hewan kurban jelan Hari Raya Idul Adha.
Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kestabilan harga bahan pokok penting (bapokting) hingga penjualan hewan kurban jelan Hari Raya Idul Adha. (Dok. Polri)

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas