Pengamat: Setiap Warga Negara Berhak Calonkan Diri di Pilkada Termasuk Eks Napi Korupsi
setiap warga negara mempunyai kesempatan ikut mencalonkan diri sebagai pejabat publik dalam pemerintahan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Fahmi Namakule, mengatakan setiap warga negara mempunyai kesempatan ikut mencalonkan diri sebagai pejabat publik dalam pemerintahan.
"Sekalipun yang mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan umum merupakan seorang mantan narapidana korupsi," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (23/6/2024).
Dia menjelaskan mantan narapidana merupakan orang yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana atau sanksi sebagai akibat dari perbuatan tindak pidana yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, mantan narapidana sudah mendapatkan kembali hak-hak dan
kemerdakaannya untuk kembali ke dalam masyarakat.
"Maka perlu ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak politik yaitu memilih dan dipilih dalam pemilihan umum untuk dapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan," kata dia.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyebutkan yakni “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemeritahan”. "
Atas dasar itu, negara demokrasi seperti indonesia terus membuka ruang kepada setiap warga negara agar mempunyai kesempatan dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Adanya keterbukaan akses hak warga negara dalam pemerintahan inilah yang mendasari setiap orang untuk ambil andil mencalonkan dirinya pada setiap momentum pesta demokrasi atau pemilu baik sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, ataupun
Kepada Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hak politik warga negara dalam pemilihan umum diatur dalam konstitusi negara Indonesia secara rigid.
"Hak politik yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum," kata dia
Hak tersebut secara implisit tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.