Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Baru Sidang SYL: Angkat Kakak Kandung, Rekomendasikan Cucu dan Mengaku Menteri Paling Miskin

fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Fakta Baru Sidang SYL: Angkat Kakak Kandung, Rekomendasikan Cucu dan Mengaku Menteri Paling Miskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Tribun menghimpun setidaknya ada tiga fakta baru.

1. SYL akui cawe-cawe demi kakaknya jadi tenaga ahli di Kementan

SYL mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Di persidangan ini, SYL mengaku cawe-cawe untuk memasukkan kakaknya ke Kementan karena telah berjasa merawat ibunya.

"Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi tenaga ahli," kata SYL.

Namun SYL mengklaim tidak tahu-menahu soal honor yang diterima Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Kementan.

Berita Rekomendasi

Bahkan katanya, dia baru mengetahui soal honor saudaranya itu di persidangan perkara ini.

"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.

"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.

Padahal, dalam temuan KPK, kakak SYL memperoleh honor Rp 10 juta per bulan sebagai Tenaga Ahli di Kementan.

Menurut SYL, dia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi tenaga ahli di Kementan untuk mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

SYL juga menyinggung latar belakang sang kakak yang pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.

"Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulan dari Kementan itu?" kata jaksa.

"Kakak saya itu bekas ketua DPRD, Kemudian Ketua Fraksi di DPR Provinsi," ujar SYL.

"Saya tidak bicara honor. Saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu yang berada di Makassar," kata SYL.

2. Rekomendasikan cucu magang di Kementan

Andi Tenri Bilang Radinsyah (Bibie) langsung direkomendasikan SYL kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang saat itu dijabat Kasdi Subagyono.

Saat itu, menurut SYL, Bibie baru saja lulus dari Universitas Hassanuddin.

"Cucu saya, saya yang minta Pak Kasdi ‘Tolong Pak Kasdi, kasih magang dia, dia baru selesai di Unhas,'" ujar SYL saat menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dan saya minta ‘Bibi, kau masuk di situ.' Pak Kasdi yang tunjukkan, 'Ada ruangnnya Bibi, bapak,'" kata SYL lagi.

Hal itu dilakukan SYL agar portofolio cucunya semakin bagus.

Khususnya jika dia di masa depan mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sebagai kakek lah saya mau berjasa sedikit sama anak-anak yang besok, mungkin dengan magang dia punya referensi untuk mendaftar sebagai pegawai ASN. Itu saja tujuannya," kata SYL.

Baca juga: SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Namun, SYL mengaku tak tahu-menahu bahwa cucunya itu mendapat honor dari magang di Kementan.

Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi lain di persidangan perkara ini, terdapat peningkatan fantastis terhadap honor Bibie.

Peningkatan itu bahkan lebih dari dua kali lipat, dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta per bulan.

Menurut SYL, dia baru mengetahui adanya honor bagi Bibie di proses persidangan.

"Saya baru tahu dia mendapat honor dan lain-lain setelah di persidangan. Yang saya memang tuju cuma dia menjadi magang di situ," ujar SYL.

"Berarti keterangan saksi kemarin saksi bantah juga ya mengenai awalnya Rp 4 juta diminta naik Rp 10 juta?" tanya jaksa penuntut umum kepada SYL.

"Saya enggak pernah mengakui bahwa saya tahu masalah Rp 4 juta, Rp 10 juta itu. Saya enggak pernah mengakui itu," jawab SYL.

Terkait peningkatan honor cucu SYL ini, pertama kali terungkap dalam persidangan Rabu (22/5/2024).

Fakta demikian diungkap saksi Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.

Pada awalnya, honor yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta sejak tahun 2022.

Namun kemudian, menurut Rini, terdapat perintah untuk menambahkan honor Bibi sebanyak Rp 6 juta.

Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan kepada atasan Rini.

"Pertama kali kalau tidak salah 4 juta. Ketika itu Pak Agung (atasan Rini) menghubungi saya ada transferan usulan dri Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan 6 juta," ujar Rini.

3. Tiba-tiba mengaku jadi menteri paling miskin

Dalam persidangan, SYL mengklaim bahwa dia adalah salah satu menteri yang paling tidak beruntung.

SYL menyatakan bahwa dia masih memiliki rumah di Makassar.

"Rumah saya di BTN Makassar saat saya menjadi gubernur. Baru-baru ini saya mulai mencicil karena berharap di akhir usia saya yang sudah 70 tahun ini, saya bisa menyelesaikannya," kata SYL

Dirinya lalu mempertanyakan sebenarnya berapa jumlah kerugian negara.

"Kalau untuk pribadi saya, berapa uang yang saya ambil sebenarnya? Saya heran ini yang mulia. Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di (Makassar) sini, dan ini dicicil," kata SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: SYL Rekomendasikan Langsung Cucunya Bibie Magang di Kementan: Sebagai Kakek Saya Mau Berjasa

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas