4 Penjelasan SYL soal Firli Bahuri di Persidangan: Ungkit Peran Kapolrestabes Semarang dan Rp 1,3 M
Di tengah kasus yang dihadapinya, SYL diketahui beberapa waktu bermasalah dengan Firli Bahuri diduga terkait kasus pemerasan.
Penulis: Hasanudin Aco
Di tengah kasus korupsi yang dihadapinya, SYL diketahui beberapa waktu bermasalah dengan Firli Bahuri diduga terkait kasus pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap sejumlah informasi baru mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tengah kasus korupsi yang dihadapinya, SYL diketahui beberapa waktu bermasalah dengan Firli Bahuri diduga terkait kasus pemerasan.
Dalam persidangan hari ini, SYL membongkar sejumlah informasi mengenai Firli Bahuri.
1. SYL Akui Bertemu Firli Bahuri
SYL mengaku pernah bertemu dua kali Firli Bahuri.
Yakni di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki Mangga Besar Jakarta Barat dan di Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
SYL mengaku pertemuan di GOR Tangki atas inisiatif Firli Bahuri.
"Pak Firli hanya mengundang saya datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," ujar SYL.
"Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di Rumah Kertanegara," tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.
Baca juga: SYL Bersumpah Tak Pernah Tahu Apalagi Perintahkan Sekjen Kementan untuk Kumpulkan Dana dari Eselon I
2. Difasilitasi Perwira Polisi
Rupanya pertemuan SYL dengan Firli Bahuri terjadi karena adanya seorang perwira polisi yang menjadi perantara.
Perwira polisi tersebut ialah Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang pernah diperiksa terkait perkara Firli Bahuri.
Ternyata, Irwan menjadi perantara karena merupakan keponakan SYL.
"Saudara mengenal juga yang namanya Irwan Anwar?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya punya kemenakan itu," jawab SYL.
"Polisi ya?" tanya Hakim lagi, memastikan.
"Polisi," kata SYL mantap.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu?" tanya hakim.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya," ujar SYL.
SYL mengaku meminta tolong karena sang kemenakan pernah menjadi bawahan Firli Bahuri saat bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Karena ini kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," tutur SYL.
Karena pernah memiliki hubungan pekerjaan, maka Irwan disebut SYL menjadi jembatannya dengan Firli Bahuri.
"Jadi dalam hal ini Irwan Anwar yang mengantarkan saudara ke Pak Firli? Awalnya seperti itu?" ujar Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata SYL membenarkan.
3. Serahkan Uang Rp 500 juta di GOR Bulu Tangkis
SYL mengakui adanya pemberian uang kepada Firli Bahuri.
Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 sama Rp 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.
4. Firli Bahuri Aktif Hubungi SYL
Dalam kesempatan itu, SYL mengatakan Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL.
"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli," kata SYL lagi.
Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.
"Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," klaim SYL.
Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.
Uang Rp 500 juta itu diserah-teirmakan melalui masing-masing ajudan.
"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?"
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.
Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.
Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.
"Tapi dalam bentuk dana valas," ujar SYL.
"Oke, US Dolar ya," kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.
Kasus SYL di Kementan
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'
Penulis: Ashari/Has
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.