Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer

Inilah alasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) di Kementan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo dan Tenri Olle Yasin Limpo. Kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo ikut - Inilah alasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) di Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024).

SYL diketahui menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam sidang tersebut, SYL mengaku mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) pada salah satu Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) karena alasan gengsi memiliki kakak yang hanya merawat sang ibu.




Sebab, posisi SYL pada saat itu merupakan seorang Menteri Pertanian.

Sehingga, ia ingin memberikan martabat bagi sang kakak, yakni berupa pekerjaan di Kementan.

"Saya punya permintaan untuk memberikan gengsi dan martabat saja untuk (kakak), saya kan menteri, masa saya punya suadara tercecer-cecer, padahal dia punya ilmu yang cukup baik. menurut saya seperti itu," ucap SYL di sidang.

Meski demikian, SYL juga tetap merasa punya utang budi kepada kakaknya, karena ia sudah merawat ibu mereka yang sudah tua dan sakit.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut juga menjadi faktor yang melatarbelakangi SYL memberikan pekerjaan kepada sang kakak.

Berbekal dengan pengalaman Tenri sebagai Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014, SYL lantas mempekerjakan kakaknya itu di Kementan.

SYL pun merekomendasikan Tenri untuk menjadi TA di Kementan, mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

"Kakak saya itu bekas Ketua DPRD, kemudian ketua fraksi di DPR provinsi dan pada saat saya menjadi menteri. Yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo," tutur SYL.

Baca juga: Alasan SYL Masukkan Bibie jadi Honorer Kementan, Agar sang Cucu Punya Referensi Daftar ASN

"Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen atau siapa kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli, tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor, seperti itu saja," terang SYL.

Namun, saat JPU KPK menanyakan mengenai honor Tenri yang diterima setiap bulan sebanyak Rp10 juta, SYL mengatakan tak mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ia mengaku baru mengetahuinya saat di persidangan.

"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya JPU KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.

"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.

SYL menyatakan, ia tidak membicarakan honor saat meminta Tenri dipekerjakan di Kementan.

Saat itu, SYL mengaku hanya menjelaskan alasan utama Tenri diperkejakan adalah untuk urusan ekspor di wilayah timur.

"Saya tidak bicara honor. Saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu yang berada di Makassar," kata SYL menjelaskan.

Sebelumnya, kakak SYL tersebut disebutkan menerima transferan bulanan Rp10 juta dari Kementan selama dua tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana saat menjadi saksi kasus pada Senin, 20 Mei lalu.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas