Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Senangkan Anak, SYL Belikan Thita Jaket Rp 46 Juta dari Uang Kementan: Harganya Tak Seberapa

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui telah membelikan anaknya Indira Chunda Thita sebuah jaket seharga Rp46 juta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ingin Senangkan Anak, SYL Belikan Thita Jaket Rp 46 Juta dari Uang Kementan: Harganya Tak Seberapa
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. | Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah membelikan anaknya Indira Chunda Thita Syahrul sebuah jaket seharga Rp 46 juta. Hal tersebut diungkap SYL dalam sidang kasus gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini Senin (24/6/2024). 

"Di persidangan saya tahu, Yang Mulia. Sebelumnya juga tahu," jawab SYL.

"Apakah Saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para Eselon I?" tanya Ketua Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia, tidak tahu," kata SYL.

SYL pun mengaku sempat memarahi Panji karena membelikan mobil tersebut.

Meski begitu, dia tak meminta agar Mobil Innova Venturer itu dijual lagi.

"Walaupun Saudara marah, tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?" tanya Ketua Hakim.

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta

"Saya tidak tahu itu. Kalau itu sharing apalagi itu di vendor-vendorkan, saya enggak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," kata SYL.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas