Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan untuk Cicil KPR Rumah Rp500 Juta, Begini Caranya
Syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilan KPR periode 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
dok. BPJS Ketenagakerjaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Dokumen yang Dipersiapkan Saat Klaim Saldo JHT Untuk KPR
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi kartu identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Dokumen penghasilan untuk pegawai.
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
- Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Salinan NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat.
- Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Cara Mencairkan JHT Untuk KPR
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif metode diantaranya sebagai berikut.
1. Cara Klaim JHT Online via Website
- Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Centang bagian ‘Sya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’.
- Tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Tekan kembali tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.
- Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30 persen dan beri tahu alasan klaim.
- Unggah KPJ dan dokumen lainnya.
- Layar akan menampilkan popup konfirmasi data pengajuan, lalu tekan ‘Simpan’.
- Tunggu proses verifikasi dan uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang
- Bawa seluruh berkas untuk klaim JHT sebagian 30 persen.
- Lengkapi formulir pemohonan pencairan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas.
- Menyerahkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
- Apabila berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima.
- Beri penilaian kepuasaan melalui e-survey dan tunggu saldo ditransfer ke rekening.
3. Cara Mencairkan JHT di Bank Kerja Sama
- Bawa dokumen lengkap beserta fotokopinya sebagai salah satu cara mencairkan JHT ke bank kerja sama pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan Bank BRI, Bank
- BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BJB sebagai SPO (service point office).
- Petugas bank akan melaksanakan verifikasi berkas dan mewawancarai peserta.
- Jika layak, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai bank yang dipilih.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Berita Rekomendasi