Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan untuk Cicil KPR Rumah Rp500 Juta, Begini Caranya

Syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilan KPR periode 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan untuk Cicil KPR Rumah Rp500 Juta, Begini Caranya
dok. BPJS Ketenagakerjaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015. 

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Dokumen yang Dipersiapkan Saat Klaim Saldo JHT Untuk KPR

  • Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai.
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
  • Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Salinan NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  • Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat.
  • Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Cara Mencairkan JHT Untuk KPR

Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif metode diantaranya sebagai berikut.

1. Cara Klaim JHT Online via Website

  • Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Centang bagian ‘Sya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’.
  • Tekan tombol ‘Berikutnya’.
  • Lengkapi data pekerja meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Tekan kembali tombol ‘Berikutnya’.
  • Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.
  • Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30 persen dan beri tahu alasan klaim.
  • Unggah KPJ dan dokumen lainnya.
  • Layar akan menampilkan popup konfirmasi data pengajuan, lalu tekan ‘Simpan’.
  • Tunggu proses verifikasi dan uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

  • Bawa seluruh berkas untuk klaim JHT sebagian 30 persen.
  • Lengkapi formulir pemohonan pencairan.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas.
  • Menyerahkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
  • Apabila berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima.
  • Beri penilaian kepuasaan melalui e-survey dan tunggu saldo ditransfer ke rekening.

3. Cara Mencairkan JHT di Bank Kerja Sama

  • Bawa dokumen lengkap beserta fotokopinya sebagai salah satu cara mencairkan JHT ke bank kerja sama pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan Bank BRI, Bank
  • BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BJB sebagai SPO (service point office).
  • Petugas bank akan melaksanakan verifikasi berkas dan mewawancarai peserta.
  • Jika layak, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai bank yang dipilih.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas