Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers LPSK terkait perkembangan kasus Vina Cirebon, Selasa (11/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Adapun saat ini dikatakan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, masih dilakukan proses telaah terhadap ke-10 orang yang sebelumnya telah mengajukan perlindungan.

"Belum ada (keputusan) masih on going proses," kata Sri saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Terkait proses telaah sendiri, Sri mengungkapkan LPSK masih melakukan assemen psikologi terhadap 10 orang tersebut.

Sehingga kata dia, hingga saat ini belum ada hasil signifikan dalam penelaahaan yang dilakukan pihaknya.

"Asesmen psikologinya belum selesai dan masih pendalaman, jadi belum ada progres," pungkasnya.

Baca juga: Tak Cukup Mengeluh Minta Penghargaan, SYL Singgung Presiden Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Dinilai Banyak Janggal, Laporan Iptu Rudiana Beda dengan Hasil Autopsi Vina & Eki

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.

Jules pun membantah ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki (Kolase Tribunnews/net)

Ia menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi, perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Polda Sumbar Malah Cari Orang yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Komnas HAM: Ini Bentuk Intimidasi

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas