Saksi Ungkap Menteri PUPR Setujui Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Biaya Konstruksi Rp 9,3 Triliun
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono disebut-sebut menyetujui pengubahan rangka beton menjadi baja.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono disebut-sebut menyetujui pengubahan rangka beton menjadi baja.
Hal tersebut diungkap mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Herry mengatakan rangka Tol MBZ awalnya dirancang menggunakan material beton.
"Di awal usulannya adalah beton," kata Herry mengawali kesaksiannya menjawab Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Namun di kemudian hari, material beton itu diubah menjadi baja.
Pengubahan itu diprakarsai pihak konsorsium yang disetujui Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono.
Baca juga: Terungkap Alasan Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Ternyata Demi Bantu Produksi Krakatau Steel
"Beton kemudian setelah itu ada ndak, sudah disahkan ndak beton itu, pak?" ujar Hakim Fahzal.
"Persetujuan perkasa itu adalah menyetujui si konsorsium tadi sebagai pemrakarsa dengan dokumen pendukung yang beton," kata Herry.
"Siapa yang menyetujui?" kata Hakim Fahzal.
"Menteri PUPR," kata Herry.
Persetujuan rancangan rangka beton diubah menjadi baja ini terjadi pada tahun 2016.
Saat itu, turut disetujui pula biaya konstruksi yang mencapai Rp 9,3 triliun lebih.
"Tahun 2016. Biaya konstruksi nya itu Rp 9,349 triliun," ujar Herry.
Baca juga: Pemotor yang Viral Masuk Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah Diduga Stres, Ditanya Balik Bertanya