Saksi Ungkap Menteri PUPR Setujui Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Biaya Konstruksi Rp 9,3 Triliun
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono disebut-sebut menyetujui pengubahan rangka beton menjadi baja.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Herry juga sempat menyinggung adanya surat yang didisposisi Menteri PUPR kepadanya yang saat itu menjabat Kepala BPJT.
Kemudian Herry mendisposisikan lagi kepada Sekretariat BPJT yang selanjutnya diteruskan kepada panitia lelang.
Surat itu berisi arahan agar rangka beton pada Tol MBZ diubah menjadi baja.
"Untuk perubahan itu, yang saya tanya pak, siapa saja yang tanda tangan di situ? Apakah termasuk juga Menteri PUPR menyetujui perubahan konstruksi itu dari beton menjadi baja? Atau cukup dirubah-rubah begitu saja oleh panitia lelang atau bagaimana pak?" tanya Hakim Fahzal.
"Kalau pada saat kejadian, Yang Mulia, jadi surat diterima pak menteri disposisi ke kami, terus kami disposisi kembali ke Ssekretariat dan panitia untuk ditindaklanjuti sbg dasar dokumen," kata Herry.
Dalam sidang duduk di kursi terdakwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.