Satgas Judi Online Tangkap 7 Selebgram Lokal di Banten dan Lampung
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah selebgram lokal yang mempromosikan judi online
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah selebgram lokal yang mempromosikan judi online.
Penangkapan dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Banten.
"Kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten ditangkap karena meng-endorse judi online," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Penangkapan terhadap dua selebgram lokal juga dilakukan di Kota Metro, Lampung, karena mempromosikan judi online.
Satgas juga melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website WNXBet, W88, dan Liga Ciputra.
Baca juga: 5 Provinsi Paling Banyak Terpapar Judi Online: Jawa Barat Teratas, Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
"Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan," ucap Hadi.
Dalam penangkapan tersebut, Satgas menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token.
Tiga situs judi online, kata Hadi, akan diusut oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Cegah Judi Online, Pemerintah Bakal Optimalkan Peran Babinsa hingga Ibu-ibu PKK
"Terus ini akan kita kembangkan. Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti," ungkap Hadi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Dasar pembentukan satgas, adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.