Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Kementan dan Kemendes Perkuat Sektor Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi ancaman krisis pangan dunia.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi ancaman krisis pangan dunia.
Mentan Amran juga menaruh harapan besar terhadap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan Mentan Amran selalu, memastikan jika program pompanisasi berjalan dengan baik.
Pompanisasi adalah program pendistribusian air dari sungai melalui pemasangan pompa dan pipa untuk irigasi sawah, yang menjadi solusi cepat untuk meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan jumlah produksi padi di tengah ancaman El Nino.
Mentan meminta Dinas Pertanian Provinsi dan Kota/Kabupaten turun ke lapangan untuk memastikan ketersediaan sumber daya air dan kebutuhan pompa agar program ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selanjutnya optimalisasi lahan rawa (OPLA) harus dikejar dan terakhir fokus pada pengembangan padi gogo," tambahnya.
Mentan Amran menegaskan kembali pentingnya sinergi untuk pembangunan pertanian.
"Tanpa anda sekalian, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Kita harus kuat bersama. Kita akan mengguncang dunia dan mencapai mimpi bersama menjadi lumbung pangan dunia," tegasnya.
Sementara itu pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 19, bertemakan "Pemanfaatan Dana Desa Untuk Sektor Pertanian" pada Selasa (25/06/2024) di Ruang AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Plt. Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa negara kita adalah negara agraris karena sebagian besar desa yang ada di Republik Indonesia berpotensi untuk pertanian sekitar 80 persen. Untuk alokasi anggaran desa itu sebesar 20% dan bisa ditujukan untuk kepentingan pangan.
Hal ini karena desa harus menyediakan pangannya, bukan hanya untuk desa itu sendiri tetapi untuk desa yang lainnya, bahkan untuk di luar kecamatan, di luar kabupaten dan di luar provinsi, ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan jika desa adalah pusat pembangunan kita. Desa itu adalah pusat program kegiatan kita, karena desa itu adalah pertanian maka program kegiatannya juga tidak akan lepas dari keperluan pertanian. Kita harus bangun, dengan melakukan gerakan pembaruan di pedesaan.
Tentu awalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, berarti disitu sawahnya, ladangnya, ternaknya baik ternak unggas maupun ternak sapi dan sebagainya. Pokoknya terkait dengan pangan itu harus di genjot, tegasnya.
"Jadi, kalau kita kerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendes), kerja sama dengan Pemerintah Desa, saya yakin efektivitas pembangunan pertanian kita akan semakin kuat", tegasnya kembali.
Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Andre Ikhsan Lubis mengatakan bahwa desa adat atau biasa disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Selain kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, urainya.
Andre menambahkan jika ada beberapa sumber pendapatan desa diantaranya pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupeten/kota.
Selain itu ada juga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupeten/kota dan/atau APBD provinsi serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa TA 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, jelas Andre.
Sedangkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20%, program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Terakhir, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa, tutup Andre.