Sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Ratas untuk Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri
Masih dalam lanjutan sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT mengungkap pembahasan dalam ratas mengenai penggunaan produksi baja dalam negeri.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2024).
Pada sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, salah satunya yakni Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna.
Dalam sidang itu, Herry menerangkan bahwa spesifikasi material baja yang disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.
"Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan," ungkap Herry.
Baca juga: Ahli: Tak Ada Pelanggaran dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ
Herry juga menjelaskan, adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Tol MBZ sendiri, menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.
Sementara saksi lain dalam persidangan menghadirkan Biswanto, eks Direktur Teknik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). Disela persidangan, Biswanto mengatakan, proyek pembangunan Tol MBZ bukan merupakan proyek APBN, melainkan proyek investasi.
"Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi, dimana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha. Ini murni bisnis investasi," ujar Biswanto.
Terkait perubahan material, Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau tidak ada kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut lumrah dalam proses KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan. (*)
Baca juga: Saksi Ahli di Persidangan Ungkap Lendutan di Jalan Tol MBZ Lebih Baik dari Teorinya