Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Rendah, Wapres Berharap Tak Muncul Masalah Kemudian Hari

Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Rendah, Wapres Berharap Tak Muncul Masalah Kemudian Hari
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Presiden RI (Wapres) KH Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja ke perusahaan produsen karpet mobil PT Fronte Classic Indonesia (FCI) di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024). 

"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Dalih Polda Kalteng soal Ambulans Disetop Imbas Rombongan Presiden: Sopir Tak Nyalakan Rotator

Banding dilayangkan jaksa karena menilai bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan.

Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara Achsanul Qosasi ini, putusan yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara, hanya setengah dari tuntutan 5 tahun.

"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.

Adapun alasan-alasan secara rinci akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya.

Memori banding sendiri nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dijadikan pertimbangan pada tingkat banding.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding. Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasannya oleh JPU" ujar Harli.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tower BTS ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis pidana badan 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sedangkan jaksa penuntut umum, menuntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena telah menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas