Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emirsyah Satar Respons Tuntutan 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat: Sama Dengan di KPK

Emirsyah Satar buka suara usai dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (RI) dalam kasus pengadaan pesawat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Emirsyah Satar Respons Tuntutan 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat: Sama Dengan di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar buka suara usai dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (RI) dalam kasus pengadaan pesawat.

Menurut Emirsyah, tuntutan 8 tahun penjara tersebut sama dengan vonis yang ia dapat ketika terbelit kasus suap pengadaan pesawat hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu Emirsyah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2019 silam.

Dalam perkara itu dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Itu (tuntutan 8 tahun) sama dengan yang di KPK, itu sama saja dengan yang di KPK, sama saja," ucap Emirsyah Satar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dikambinghitamkan

Kemudian atas tuntutan ini, Emirsyah beserta tim penasehat hukumnya bakal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk klien kami akan mengajukan pleidoi pribadi dan juga pleidoi tim penasehat hukum. Untuk jadwalnya kami sesuaikan sebagaimana yang Yang Mulia jadwalkan," jelas tim penasehat hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala di ruang sidang.

Sementara itu Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menetapkan agenda sidang pembacaan nota pembelaan Emirsyah pada Rabu 10 Juli 2024 mendatang.

Sejatinya kata Pontoh sidang pembacaan nota pembelaan Emirsyah itu dijadwalkan Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Namun karena di tanggal tersebut berbenturan dengan agenda sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo maka Hakim memajukan sidang untuk Emirsyah.

"Jadi kami majukan bahwa saudara hari Rabu pak, supaya memang khusus untuk pembelaan supaya bisa dibaca, karena ndak mungkin dibaca satu untuk dua, itu memakan waktu. Jadi hari Rabu khusus untuk pembelaan," kata Hakim.

Dalam tuntutan jaksa, Emrisyah Satar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas