Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia

Di dalam Instruksi Jaksa Agung tersebut juga terdapat perintah untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai pelantikan Jampidum baru dan suasana di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran tentang larangan judi online bagi pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu sudah beredar sejak Jumat (21/6/2024) lalu dan mesti dipatuhi seluruh pegawai di lingkungan kejaksaan.

"Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi Kamis (27/6/2024).

Menurut Harli, Surat Edaran Jaksa Agung itu dibuat merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

Di dalam Instruksi Jaksa Agung tersebut juga terdapat perintah untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

Bahkan, Jaksa Agung dalam instruksinya menekankan zero tolerance alias tak ada toleransi terhadap judi online.

Berita Rekomendasi

"Intinya, agar menjauhi perjudian dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian" kata Harli.

Baca juga: Modus Like YouTube, EO dan SM Tipu Korban hingga Rp806 Juta, Ini Tampangnya

Pengawasan melekat pun akan dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas surat edaran pelarangan judi online ini.

Di antara upaya pengawasan, Harli mengungkapkan bahwa suatu saat akan dilakukan razia ponsel terhadap para pegawai di lingkungan Kejaksaan.

"Bisa saja razia dilakukan jika ada indikasi adanya oknum terpapar judi online. Namun himbauan dan pengawasan melekat akan terus dilakukan," katanya.

Baca juga: Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, MKD Segera Proses

Jika didapati ada pegawai yang melakukan judi online, maka tentu akan mendapat sanksi.

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa administratif dan pidana.

"Pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras, pidana," ujar Harli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas