Kapolda Metro Jaya Respons Pernyataan SYL yang Serahkan Uang Miliaran ke Firli Bahuri, Ini Katanya
Bagaimana awal mula tiba-tiba mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tersebut mengomentari kesaksian SYL?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut sempat menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Karyoto, pernyataan SYL dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian tersebut adalah fakta menarik dalam persidangan.
Bagaimana awal mula tiba-tiba mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tersebut mengomentari kesaksian SYL?
Awalnya, Irjen Karyoto menjelaskan soal perkembangan berkas kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Jenderal bintang 2 tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait berkas perkara tersebut.
Kemudian, Karyoto menjelaskan bahwa penyidik juga sudah berkomunikasi kepada pihak kejaksaan soal ucapan SYL di persidangan yang mengaku telah mengirimkan uang miliaran rupiah kepada Firli.
Dia pun menganggap jika fakta yang muncul di persidangan itu cukup menarik untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. "Fakta dalam persidangan kemarin, menarik," ujarnya, Rabu kemarin (26/6/2024).
Ia menambahkan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," ujarnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.