Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada 3 perilaku fatal yang dilakukan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara. 

Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.

Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut: 

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas