3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Editor: Muhammad Zulfikar
![3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eks-menteri-pertanian-mentan-syahrul-yasin-limpo-syl-3244.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syharul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Baca juga: Dua Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kementan
Ada 3 perilaku fatal yang dilakukan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara, di antaranya:
1. Tamak
Jaksa menilai bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.
"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
2. Berbelit-belit
Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sebab menurut jaksa, SYL cenderung berbelit-belit dalam memberkan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.
Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
3. Ciderai Kepercayaan Masyarakat
Kemudian, jaksa menilai bahwa perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa mempertimbangan usia lanjut SYL.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.
SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
SYL tak hanya dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan
Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut:
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.