4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
Inilah hal yang memberatkan dan meringankan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2024).
Adapun, sebelumnya SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Adapun, jaksa juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan SYL sehingga dia dituntut 12 tahun penjara.
Setidaknya ada empat hal memberatkan SYL, di antaranya SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Sebagai menteri, SYL juga dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," papar jaksa.
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, SYL juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
Selanjutnya, SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan, korupsi yang dilakukannya dinilai karena motif tamak.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Meyer.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang meringankan SYL hanya ada satu, yakni karena ia sudah berusia lanjut, 69 tahun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," ujar jaksa.
Pihak SYL Pastikan Ajukan Pleidoi
Sebelumnya, Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan, pihaknya dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.
Kemudian, dalam pleiodoinya nanti, akan dicantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Fakta-fakta yang dimaksud tersebut merupakan fakta yang sebelumnya tidak diungkapkan karena SYL belum memiliki keberanian.
"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Kronologi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)