Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Sidang Tuntutan setelah Korupsi Rp44,5 Miliar di Kementan, SYL Harap Dapat Hukuman Ringan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi di Kementan, harap dapat tuntutan hukum ringan.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hadapi Sidang Tuntutan setelah Korupsi Rp44,5 Miliar di Kementan, SYL Harap Dapat Hukuman Ringan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi di Kementan, harap dapat tuntutan hukum ringan. 

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Berita Rekomendasi

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas