Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Tuntutan SYL, Kuasa Hukum Berharap Eks Mentan Syahrul Dituntut Hukuman Ringan

Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini. Penasihat hukumnya hanya menargetkan agar dituntut hukuman ringan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Tuntutan SYL, Kuasa Hukum Berharap Eks Mentan Syahrul Dituntut Hukuman Ringan
tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dituntut hari ini, Jumat (28/6/2024) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dituntut hari ini, Jumat (28/6/2024) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Pihak SYL tak memasang target muluk-muluk agar dibebaskan dalam perkara ini.

SYL melalui penasihat hukumnya hanya menargetkan agar dituntut hukuman ringan.

"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Respons Pernyataan SYL yang Serahkan Uang Miliaran ke Firli Bahuri, Ini Katanya

Target itu berangkat dari keyakinan tim penasihat hukum bahwa SYL cenderung tak mengetahui peristiwa yang didakwakan jaksa.

Hal itu menurut Koedoeboen telah diungkap selama proses persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," kata Koedoeboen.

Namun apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa nantinya, pihak SYL dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Di dalam pleidoi itu nantinya, menurut Koedoeboen akan tercantum fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Katanya, fakta-fakta itu tak diungkap sebelumnya lantaran SYL yang belum memiliki keberanian.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Pengakuan SYL Memperkuat Bukti Bagi Polisi untuk Menahan Firli Bahuri

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas