Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

SYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. -- SYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. 

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extra ordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL.

Baca juga: SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

BERITA TERKAIT

Hal yang memberatkan di antaranya, JPU menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.

"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar JPU.

Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Sebab menurut JPU, SYL cenderung berbelit-belit dalam membeberkan keterangan di persidangan.

Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.

Kemudian, JPU menilai perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun untuk meringankan, JPU mempertimbangan usia lanjut SYL.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas