Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House

Jaksa pada KPK menuntut SYL 12 tahun penjara terkait dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL ketika menjadi Mentan, Jumat (28/6/2024),

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. --- Fakta-fakta sidang tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan pada Jumat (28/6/2024). 

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut SYL 12 tahun penjara, terkait dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL ketika menjadi Mentan.

Tak hanya pidana badan, jaksa KPK menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat.

SYL pun dituntut membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut, harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa, jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam perkara ini, SYL disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta - SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK.
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta - SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK. (Kolase Tribunnews.com)

3. Hal yang Memberatkan Meringankan SYL

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan perihal hal yang memberatkan dan meringankan SYL..

Hal yang memberatkan SYL, di antaranya SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa.

Sebagai menteri, SYL juga dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Kemudian, SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, korupsi yang dilakukannya dinilai karena motif tamak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas