7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House
Jaksa pada KPK menuntut SYL 12 tahun penjara terkait dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL ketika menjadi Mentan, Jumat (28/6/2024),
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
SYL pun menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL usai sidang tuntutan, dilansir Live Breaking News Kompas TV.
Eks Mentan itu tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya Rp 44,5 miliar.
Sementara, kata SYL, kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun," tegas SYL.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi.
"Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ungkap SYL.
Meski begitu, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
6. SYL Respons Ucapan Tamak dari Jaksa
Dalam kesempatan itu, SYL juga merespons kata tamak yang diucapkan KPU pada KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.
Ia mengatakan, perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," jelasnya.
7. Kubu SYL Singgung Green House Pulau Seribu
Sementara itu, pihak SYL mulai buka-bukaan setelah SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Pihak SYL menyinggung soal dugaan kasus korupsi lain.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboe, mengungkapkan ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," kata Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin Koedoeboen mengungkap dugaan adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.
Green House itu, disebut-sebut milik pimpinan partai.
Namun, ia enggan menyebut detail sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," kata Koedoeboen.
Penasihat hukum SYL juga mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Kasus yang Menjerat SYL, dkk
Diketahui, SYL dan kedua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan, sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.
Selain itu, SYL disebut mengancam jajaran di bawahnya bila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rifqah, Hasanudin Aco, Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.