Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House

Jaksa pada KPK menuntut SYL 12 tahun penjara terkait dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL ketika menjadi Mentan, Jumat (28/6/2024),

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Fakta Sidang Tuntutan SYL, Eks Mentan Klaim Kontribusi Rp 2.400 T, Kubu SYL Ungkit Green House
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. --- Fakta-fakta sidang tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan pada Jumat (28/6/2024). 

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Meyer.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," lanjutnya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

4. Pihak SYL Ajukan Pleidoi

Setelah jaksa menuntut SYL 12 tahun, pihak SYL beserta dua mantan anak buahnya, Kasdi dan Muhammad Hatta kompak mengajukan pembelaan.

"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan.

Langkah SYL tersebut, diikuti dua anak buahnya melalui kuasa hukum masing-masing.

Diketahui, untuk lanjutan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa akan dilangsungkan Jumat (28/6/2024), pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan, akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam pleidoi nanti, kubu SYL akan mengungkapkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.

5. SYL Ungkit Kontribusinya di Kementan

SYL turut memberikan tanggapan setelah aksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun.

Rupaya, SYL kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan.

SYL merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan dan melakukan banyak langkah extraordinary.

Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas