Migrant Care Melihat Ada Peluang untuk Ratusan WNI Lolos Pidana Mati di Malaysia
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus. Utamanya kasus tersebut perkara narkoba.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai upaya agar sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan RI di luar negeri.
Judha menjelaskan, proses pembentukan pedoman pelindungan WNI yang terancam hukuman mati ini dimulai sejak tahun 2021.
Semula, dilakukan pengumpulan masukan dari perwakilan RI di luar negeri, riset dan studi akademis, pembahasan lintas kementerian, rancangan, hingga uji publik.
Pedoman ini terdiri dari 14 bagian yang mengatur soal tim pendamping WNI, bentuk dan langkah sedari WNI ditangkap hingga persidangan dan pasca persidangan, upaya pendampingan bagi pihak keluarga dan upaya diplomatik, cara pemilihan pengacara, penerjemah, hingga ahli kejiwaan.
Terkini, perwakilan RI di Malaysia tengah melakukan pendampingan terhadap 79 WNI yang terancam pidana hukuman mati dan seumur hidup dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.
Tercatat hingga Mei 2024, ada 51 orang yang bebas dari hukuman mati, 25 orang berlangsung proses PK, 1 orang ditolak pengajuan PK, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.