6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tak hanya itu, bahkan alamat rumahnya juga berbeda.
Atas dasar tersebut, Sugianti meyakini Pegi adalah korban salah tangkap.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Hadirkan Sejumlah Saksi
Selain itu, Sugianti juga mengatakan, pihaknya akan meghadirkan saksi-saksi untuk memastikan saat penggeledahan pada 2016 silam tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Dalam sidang praperadilan ini, Sugianti menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.
Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar
Sebelumnya, pihak Pegi mengaku sempat kecewa karena Polda Jabar mangkir di persidangan.
Namun, kini, Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi mengaku sudah tidak peduli jika Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang praperdilan hari ini.
Sebab, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.