Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar

Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. - Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.

Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Apabila Iptu Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, tapi tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

Toni menyatakan, tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.

Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas