Harvey Moeis Ternyata Tak Punya Jet Pribadi, Selama Ini Hanya Penumpang, Ini Pemilik Asli Pesawat
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ternyata bukan pemilik Jet Pribadi. Hal itu terkuak dalam pemeriksaan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
Sebelum Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Helena merupakan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi itu, yaitu Manager PT QSE.
Lantas berikut fakta-fakta soal penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi:
- Tangan Diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tampak Harvey mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Tangannya diborgol, namun ditutupi pakaian, saat keluar dari Gedung Kejagung, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Dirinya pun digiring menuju mobil tahanan, dan tak mengungkapkan sepatah kata pun.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
- Diduga Terlibat Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
- Perusahaan Boneka
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung, dikutip dari Kompas.com.
- Peran Harvey Moeis
Kejagung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).