Diadukan ke Propam Polri soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan
Kapolda merespon soal aduan terhadap dirinya ke Propam buntut kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang tewas diduga dianiaya polisi di Padang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Irjen Suharyono diadukan ke Propam Polri buntut kejanggalan kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar diduga disiksa anggota polisi.
Pengaduan itu dilakukan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Andrie mengatakan banyaknya kejanggalan ketika Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian Afif yang menjadi landasan pengaduan ini dibuat.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan Polda Sumbar terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas kematian Afif.
Di sisi lain, pernyataan Irjen Suharyono yang terus berubah-ubah membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga menurun.
"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu," tuturnya.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," ungkapnya.
Selain ke Propam Polri, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.