Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu

Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
ISTIMEWA
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut ini sepak terjang dan harta kekayaannya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang pada 20 Juni 2024 lalu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6/2024).

Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir. 

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. 

Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2024).
Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2024). (HO/Tribun Medan)

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga

Berita Rekomendasi

JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas