KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan istri Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Maya Hasmita, terkait rekening yang disita penyidik KPK.
Diketahui, Bupati Labuhanbatu tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Kadis Kesehatan, mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta pihak swasta pada 11 Januari 2024, karena kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar.
Dari penyitaan barang bukti inilah KPK mendalami pihak-pihak terkait, salah satunya pemilik rekening gendut yang berhasil diamankan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam OTT Bupati Labuhanbatu menyatakan bahwa penggunaan pasal tersebut tidak menutup kemungkinan diambil penyidik.
"[Penggunaan TPPU] itu nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Sempat Dilirik Kejagung di Kasus Timah, Jet Pribadi Dipastikan Bukan Punya Harvey Moeis
Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami orang kepercayaan yang diduga pemilik rekening dimaksud.
Kepemilikan rekening milik orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ini sebelumnya diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 29 April 2024.
"Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan," terang Tessa mengenai rekening orang kepercayaan dimaksud.
Diketahui, OTT terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga merupakan tangkap tangan perdana pada tahun 2024, tepatnya pada 11 Januari.
KPK juga telah menanggil dan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya istri Bupati Labuhanbatu yaitu Maya Hasmita.
Baca juga: Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka dari 10 orang yang diamankan.
Keempat tersangka terdiri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. Kemudian Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Eksepsi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang pada 20 Juni 2024 lalu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6/2024).
Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Sita Kantor Partai Nasdem Labuhanbatu terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Erik Ritonga
JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.