Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU RI Tak akan Berdampak ke Pilkada 2024
Feri mengatakan, tidak ada problematika yang akan muncul terkait pemberhentian ini terhadap kinerja KPU ke depan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemecatan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI tak akan berdampak buruk ke Pilkada 2024.
Feri mengatakan, tidak ada problematika yang akan muncul terkait pemberhentian ini terhadap kinerja KPU ke depan.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat
Menurutnya, konsep pergantian KPU sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Karena konsep pergantian KPU sangat jelas di dalam UU. Nama-nama berikutnya dalam proses KPU di DPR akan naik untuk menggantikan Hasyim yang diberhentikan," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (3/7/2024).
Baca juga: PKS Tidak Heran Hasyim Asyari Dipecat DKPP
Kemudian, Feri mengatakan, kerja KPU ke depan adalah Pilkada. Di mana titik sentral persiapan pilkada sebenarnya ada di KPU daerah, bukan di KPU RI.
Oleh karena itu, menurutnya, pemecatan Hasyim tidak akan berdampak terhadap gelaran Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Tugas KPU RI hanya kemudian melakukan supervisi. Jadi tidak ada persoalan dengan itu, dan ini merupakan putusan yang sudah tepat," ucap Feri.
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Baca juga: Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asyari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.