Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ancaman Terhadap Kusnadi, Kuasa Hukum Sebut Jubir KPK Kurang Baca Undang-undang

Tessa diminta banyak membaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Ancaman Terhadap Kusnadi, Kuasa Hukum Sebut Jubir KPK Kurang Baca Undang-undang
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kusnadi bersama pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Oknum penyidik KPK, tutur Petrus lebih lanjut, diduga memanipulasi dokumen administrasi penggeledahan, penyitaan dan tanda terima barang sitaan dari Kusnadi, guna membungkus rapi tindakan yang melanggar hukum berupa "penangkapan" terhadap Kusnadi selama kurang lebih 3 jam di Lantai 2 Gedung KPK.

"Melalui penangkapan ini, penyidik leluasa melakukan perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadi, penggeledahan badan dan penyitaan barang bukti, dengan memperlakukan Kusnadi seolah-olah tertangkap tangan. Ini jelas melanggar hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Petrus, Jubir KPK Tessa Mahardhika jangan pura-pura tidak tahu, atau berlagak pilon dan bertanya peristiwa apa yang terjadi dan dialami Kusnadi pada 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, karena fakta dan peristiwa ancaman itu faktual, bukan ilusi.

Langgar Hukum dan HAM

Peristiwa yang dialami Kusnadi dinilai Petrus bukan saja sebuah pelanggaran prosedur semata, akan tetapi lebih dari itu Kusnadi mengalami peristiwa yang patut diduga sebagai peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk.

"Sikap dan perilaku oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk di luar mekanisme UU dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Terdapat benang merah dengan apa yang diminta oleh Alex Marwata, Wakil Ketua KPK agar penyidik kasus korupsi Harun Masiku tidak bekerja atas arahan eksternal," paparnya.

Pernyataan Alex Marwata itu, kata Petrus, dipertegas oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024) bahwa intervensi yang lebih besar dialami KPK justru kerap diterima penyidik-penyidik KPK di tingkat bawah.

BERITA REKOMENDASI

"Padahal saat ini KPK memiliki 140 orang penyidik dari Polri dan 150 orang penyidik dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang mayoritas menguasai jabatan strategis dalam penindakan. Namun karena KPK sering diintervensi, maka jatidiri KPK sekarang adalah jatidiri polisi, yang kehilangan independensi dan kedigdayaan sehingga sering 'offside' dalam bertindak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas