Awal Mula Perkenalan dengan PPLN Den Haag, Bujuk Rayu Hasyim Asyari hingga Berakhir dengan Pemecatan
Bagaimana awal mula perkenalan Hasyim Asyari dengan PPLN Den Haag hingga perjalanan kasus asusila ini yang berakhir dengan pemecatan Hasyim?
Penulis: Dewi Agustina
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu.
Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
"Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut.
Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi.
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU RI.
Korban Menangis
Mendengar putusan itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis.
Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya.
Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5/2024) dan Kamis (6/6/2024).
Sebab ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.
"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya
Hasyim Bersyukur Dipecat
Di sisi lain Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu.
Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Dalam konferensi pers itu Hasyim Asy'ari didampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Prihatin Hasyim Dipecat
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia prihatin mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.
"Tentu kita semua prihatin mendapatkan berita keputusan DKPP, tetapi sesuai peraturan perundangan keputusan DKPP itu final dan mengikat," kata Doli dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Sebagai negara hukum, kata Doli, semua pihak harus menghormati putusan DKPP yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Dan sebenarnya khusus kepada saudara Ketua KPU ini sudah berapa kali kita juga berikan masukan, supaya menjaga diri, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis," ucapnya.
Doli menyebut, putusan DKPP itu harus dijadikan pelajaran bagi semuanya.
Terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan.
"Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua karena kalau kita lihat dari apa putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak, dari yang penggugat maupun yang tergugat kemudian saksi-saksi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sumber: Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam/Dod/Wik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.