Ditahan KPK, Imran Jakub Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut
Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka terduga penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu IJ [Imran Jakub]," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Imran Jakub kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 4 Juli 2024–23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Perkara yang menjerat Imran Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Bahkan Imran Jakub sempat turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.
"Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK [Abdul Gani Kasuba], IJ sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," terang Asep.
KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp1,2 miliar.
Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Imran Jakub disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.