INFOGRAFIS Perjanjian di Balik Tindak Asusila Hasym Asy'ari terhadap CAT, Ada Denda Rp4 Miliar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila hingga diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Namun, ada sejumlah janji tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 januari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Sandi, di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Surat dibuat karena Hasyim tak kunjung memberi kepastian akan menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Isi surat:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Konsekuensi berupa denda Rp 4 miliar yang diangsur selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Diah/Milani Resti/Mario Christian S)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.