Kejaksaan Agung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku
Harli Siregar merespons banyak sengketa lahan yang berujung saling mengkriminalisasi salah satu pihak.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
Bisa juga terjadi case, ada dua lokasi lahan/tanah yang berdampingan di mana kedua orang masing-masing pemilik sah atas lahannya. Gambar, luas dan batas lokasi tanah juga jelas, namun salah satu pihak masuk mencaplok dan menggarap lahan/tanah yang berdampingan milik orang lain.
Terhadap permasalahan tersebut huruf a, b, dan c harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN dan terhadap masalah yang dimaksud huruf c dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal 385, 170, 406 KUHP.
Untuk itu, Harli kembali menekankan jika SE itu masih jadi pedoman seluruh Kajati dan Kajari dalam menangani kasus pertanahan.
"SE itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021," tegas Harli.
Sebelumnya diberitakan dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra diduga jadi korban kriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.
Sementara menurut pengakuan kedua Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.
Akibatnya keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Namun PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis 20 Juni 2024.