Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila

Berikut profil Mochammad Afifuddin yang dipilih menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat usai tersandung kasus asusila.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
dok. Bawaslu RI  
Berikut profil Mochammad Afifuddin yang dipilih menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat usai tersandung kasus asusila. 

Yakni dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas pada tahun 2022.

Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu.

Kemudian Afif mendapat amanah baru sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan
Informasi.

Lalu menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Riau; dan Banten.

Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan Riau.

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat

Sebelumnya, KPU RI menggelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas (plt) ketua untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat.

BERITA REKOMENDASI

"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Rapat pleno ini pun digelar secara tertutup.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua.

Di antaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Baca juga: DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dipecat DKPP

Hasyim Asyari Dipecat Imbas Kasus Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas