Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, SYL Sampaikan Terima Kasih hingga Maaf ke Surya Paloh

SYL sebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bacakan Pleidoi, SYL Sampaikan Terima Kasih hingga Maaf ke Surya Paloh
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kementrian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).  

SYL mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Berita Rekomendasi

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas