Hasyim Dipecat DKPP, Bawaslu Bakal Koordinasi dengan Plt Ketua KPU RI Soal Pilkada 2024
Bawaslu RI bakal melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifudin terkait gelaran Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI bakal melakukan koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifudin terkait gelaran Pilkada Serentak 2024.
Hal ini menyusul Ketua KPU RI terdahulu, Hasyim Asy'ari, yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila.
"Setelah pemimpin yang baru Plt Mochammad Afifudin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka hadir ke Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (5/7/2024).
Nantinya, Bawaslu akan mengkoordinasikan langkah-langkah yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024, terutama yang menjadi atensi badan pengawasan pemilu itu.
"Sehingga, perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan. Mengingat juga regulasi sudah ada, kita tetap menggunakan UU 10 tahun 2016 (UU Pilkada)," jelasnya.
Beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu, kata Puadi, satu di antaranya soal pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Hal tersebut penting bagi Bawaslu, jelasnya, untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi kita berkepentingan memastikan seluruh warga negara Indonesia itu secara hak konstitusionalnha mereka terdaftar sebagai pemilih," ungkapnya.
Selain itu, kata Puadi, nantinya Bawaslu juga akan menyampaikan tentang beberapa hasil pemetaan kerawanan di Pilkada Serentak 2024 untuk ditindaklanjuti KPU.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kini Afif resmi ditunjuk sebagai plt ketua dalam rapat pleno KPU RI yang berlangsung tertutup pada hari ini. Rapat pleno digelar di kantor KPU RI, Jakarta dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota KPU RI.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Kamis.
Foto: Anggota Bawaslu RI Puadi, saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Jumat (5/7/2024). (Ibriza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.