Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tiga kali nama Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

"Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian dengan segala capaian keberhasilan dan tentu terdapat kekurangan dalam hal ini saya mohon maaf. Saya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati oleh Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatian untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai," ungkapnya.

SYl pun mengaku bila dirinya senantiasa berdoa untuk kebaikan Surya Paloh.

Baca juga: Merasa Dizalimi atas Kasus Gratifikasi Kementan, SYL: Saya Berserah Diri kepada Allah

"Keaadaan apapun, dalam kedukaan sekarang ini saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetap sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pikiran, ucapan, sikap dan kenegarawanannya dan saya suka mengayomi dan memihak pada kebenaran. Hormat ku buat mu abang ku," ucap SYL.

SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tak hanya pidana badan, SYL pun dituntut membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas