5 Modus Baru Kecurangan PPDB Ditemukan Ombudsman, dari Pemalsuan KK hingga Diskriminasi Peserta
Terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan berbagai bentuk kecurangan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.
Kecurangan itu mulai dari pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga adanya diskriminasi.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan terdapat persoalan-persoalan yang cukup menonjol yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB di sejumlah wilayah tanah air.
"Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol di mana kalau ditanya apakah tidak ada di semua provinsi? Ada. Tapi ini yang cukup menonjol, karena yang lain adalah masalah klasik," ucap Indraza dalam jumpa pers di kantornya Ombudsman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Ombudsman Bakal Gandeng KPK Usai Temukan Unsur Gratifikasi dalam Pelaksanaan PPDB 2024
Apa saja bentuk kecurangan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang ditemukan Ombudsman?
1. Dokumen Asli tapi Palsu
Indriza memaparkan sejumlah temuan didapati perihal PPDB tersebut, salah satunya soal jalur prestasi.
Pada jalur itu kata Indraza, terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi tersebut.
Persoalan itu ditemukan di wilayah Palembang, Sumatra Selatan.
"Dikarenakan apa? Karena banyak yang menggunakan dokumen aspal. Asli tapi palsu. Di mana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan baik dari dinas maupun induk olahraga. Yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," ucapnya.
Imbas temuan tersebut dijelaskan Indraza bahwa setidaknya terdapat 911 siswa yang harus dianulir buntut persoalan jalur prestasi pada PPDB di tingkat SMA.
2. Diskriminasi Peserta PPDB
Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman adalah adanya unsur diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta PPDB.
Dalam kasus tersebut terdapat praktik yang memasukkan nilai tahfidz sebagai syarat masuk pada Sekolah Menengah Atas (SMA) umum.
"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," kata Indraza.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Sejumlah Persoalan Terkait PPDB: Penyimpangan Prosedur hingga Diskriminasi Peserta
3. Manipulasi Dokumen
Kemudian terdapat juga persoalan mengenai manipulasi dokumen dalam penggunaan jalur zonasi di PPDB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.