5 Modus Baru Kecurangan PPDB Ditemukan Ombudsman, dari Pemalsuan KK hingga Diskriminasi Peserta
Terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi.
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais terkait temuan sementara perihal persoalan PPDB tahun ajaran 2024 di Kantor Ombudsman, Jumat (5/7/2024).
Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi.(tribun network/fhm/dod)