5 Modus Baru Kecurangan PPDB Ditemukan Ombudsman, dari Pemalsuan KK hingga Diskriminasi Peserta
Terdapat beberapa peserta PPDB yang melakukan penyimpangan prosedur daripada jalur prestasi.
Editor: Dewi Agustina
Menurutnya, masalah yang terjadi sama seperti tahun lalu.
Dia mengatakan masih banyak yang menitip anak di kartu keluarga (KK) dengan status famili lain. Ada pula yang memalsukan KK.
Temuan itu didapati Ombudsman di wilayah Yogyakarta, di mana terdapat beberapa peserta didik menggunakan kartu keluarga (KK) palsu demi bisa masuk ke sekolah pilihan.
"Ini masih sama seperti tahun lalu ternyata masih banyak yang menitipkan KK dengan status family lain lalu juga adalah pemalsuan dugaannya adalah pemalsuan KK," ujarnya.
4. SMA Fiktif
Masalah PPDB juga ditemukan di Bali.
Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi di provinsi tersebut, yakni dengan menambah jumlah SMA 'fiktif'.
Dia mengatakan Dinas Pendidikan Bali sebenarnya punya tujuan bagus, yakni menambah daya tampung SMA.
Namun, bangunan SMA-nya belum ada sehingga memicu permasalahan.
"Jadi, mereka menumpangkan dengan SMA-SMA lain. Itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta. 'Kenapa nggak kami yang dirangkul? Kenapa harus buat sekolah tambahan seperti itu?' Yang akhirnya diselesaikan oleh dinas, antara dinas dan asosiasi sekolah swasta," ujarnya.
Baca juga: Solusi Jika Salah Pilih Sekolah saat Melakukan Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP
5. Penambahan Rombongan Belajar
Di Maluku Utara, Ombudsman menemukan penambahan rombongan belajar dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium.
Dia menyebut hal itu mengakibatkan sekolah memakai laboratorium sebagai ruang kelas.
"Padahal, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek bahwa penambahan rombel (rombongan belajar) itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya, sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut, tetapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," ucap Indraza.
KPK Koordinasi dengan KPK
Atas berbagai temuan itu, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025.
Indriza mengatakan temuan itu juga tak terlepas dari hasil survei yang sebelumnya pernah dilakukan KPK perihal adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.