Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT

Demi bisa mendekati wanita incarannya, Hasyim Asyari melakukan berbagai upaya hingga rela menghapus aturan di KPU hingga minta tolong artis.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). - Demi bisa mendekati wanita incarannya, Hasyim Asyari melakukan berbagai upaya hingga rela menghapus aturan di KPU hingga minta tolong artis. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas kasus asusila dan terbukti melanggar etik penyelenggara Pemilu.

Kasus asusila ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.

Dalam sidang putusan pemecatan Hasyim itu, DKPP menyebutkan bahwa eks Ketua KPU tersebut sejak awal sudah mengincar korban dengan memberikan perlakuan khusus kepadanya.

Lalu, demi bisa mendekati wanita incarannya itu, Hasyim juga melakukan berbagai upaya.

Disebutkan bahwa Hasyim rela mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata anggota majelis DKPP, J Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Kristiadi menjelaskan, dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Di mana, Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Kemudian, diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja.

Minta Artis Buat Video Ucapan Semangat untuk CAT

Selain mengubah aturan di KPU tersebut, sebelumnya, Hasyim juga pernah meminta dua artis terkenal, Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta membuat video ucapan semangat untuk CAT, yang diduga wanita spesialnya tersebut.

Baca juga: Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya

Video tersebut direkam dengan menggunakan ponsel pribadi Hasyim kemudian dikirimkan kepada CAT melalui aplikasi WhatsApp, disertai dengan caption: "Special for you diajengku." 

Karena hal tersebut, nama kedua publik figur itu disebut dalam sidang kasus asusila Hasyim ini.

Adapun, informasi tentang video ucapan tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya, saat ia dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas